Pemerintah Desa Long Ranau Tetapkan Perdes tentang Pengelolaan Potensi Ruang Mikro Aplikasi Informas
Long Ranau – Pemerintah Desa Long Ranau, Kecamatan Sungai Tubu, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Potensi Ruang Mikro Aplikasi Informasi dari Desa sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi desa sekaligus mendukung pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan potensi desa.
Penetapan Perdes tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Kepala Desa Long Ranau, Muliono, bersama Sekretaris Desa, Piron, sebagai bentuk pengesahan terhadap regulasi yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang mikro aplikasi informasi di tingkat desa.
Peraturan Desa ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam mengembangkan sistem informasi yang mampu mendukung pendataan, publikasi, serta pengelolaan berbagai potensi yang dimiliki Desa Long Ranau. Melalui regulasi tersebut, penyelenggaraan pelayanan dan penyampaian informasi kepada masyarakat diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Desa Long Ranau, Muliono, menyampaikan bahwa keberadaan Perdes ini merupakan langkah strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Dengan adanya pedoman yang jelas, pemanfaatan aplikasi informasi desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkenalkan potensi Desa Long Ranau kepada masyarakat yang lebih luas.
Pemerintah Desa Long Ranau berharap implementasi Peraturan Desa tentang Pengelolaan Potensi Ruang Mikro Aplikasi Informasi dari Desa dapat mendukung pembangunan desa berbasis data dan teknologi, sehingga pengelolaan potensi desa dapat dilakukan secara terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Baca juga:
Warga Long Ranau Antusias Ikuti Kampanye Pemilihan RT, Pemungutan Suara Digelar 5 Mei 2026
Warga Long Ranau Antusias Ikuti Kampanye Pemilihan RT, Pemungutan Suara Digelar 5 Mei 2026